Gubernur Jatim Perintahkan Penutupan Lima eks-RKPD
23 Jan 2011 20:27:25| Kesra | Dibaca 97 kali | Penulis : Irfan Ilmi
Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo memerintahkan penutupan lima eks-Radio Khusus Pemerintah Daerah yang kini tersebar di Kota Surabaya, Kota Malang, Kabupaten Jember, Kota Madiun, dan Kabupaten Sumenep.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jawa Timur (Jatim) Soedjono, di Surabaya, Minggu, mengatakan, Gubernur telah mengirimkan surat Nomor 483/2077/105/2010 tertanggal 14 Juni 2010.
"Dalam surat tersebut Bapak Gubernur meminta bupati/wali kota menata kembali lembaga penyiaran di daerahnya," katanya.
Khusus di kelima daerah itu, eks-RKPD yang sekarang berstatus lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) diperintahkan ditutup karena sudah ada LPP Radio Republik Indonesia (RRI).
Menurut Soedjono, dalam mengeluarkan surat perintah penutupan kelima LPPL itu, Gubernur Jatim mengacu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Dalam Pasal 13 Ayat 1 dan Ayat 2 dijelaskan bahwa pemerintah daerah diminta memperhatikan perkembangan lembaga penyiaran yang berkembang pesat agar tidak terjadi tumpang-tindih pemakaian frekuensi, baik yang berizin maupun tidak berizin," katanya.
Hingga saat ini surat perintah Gubernur Jatim itu baru ditindaklanjuti Dinas Kominfo Jatim dengan menutup Radio Jawa Timur FM yang sejak 1 Januari 2011 sudah tidak mengudara seperti biasanya.
Para karyawan Radio JTFM tersebut selanjutnya dipekerjakan di Dinas Kominfo dan Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim. "Kami berharap radio-radio khusus lainnya segera mengikuti langkah Pemprov Jatim," katanya.
Soedjono menyebutkan hingga kini jumlah stasiun di radio di Jatim tercatat sebanyak 374 unit, yang terdiri atas 171 lembaga penyiaran swasta, 81 lembaga penyiaran swasta radio existing, 34 LPPL, dan 88 lembaga penyiaran komunitas.
Sementara itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim, Fajar Arifianto Isnugroho, mengemukakan bahwa eks-RKPD yang berstatus LPPL tidak harus dilarang bersiaran, asalkan frekuensinya tidak berbenturan dengan frekuensi milik radio lainnya.
"Kami melihat dari sisi historis. Dulu saat belum banyak radio swasta, keberadaan RKPD dalam menggelorakan informasi-informasi penting agar dapat segera diterima publik sangat besar. Tetapi sekarang RKPD makin terpinggirkan sejak banyak radio swasta bermunculan," katanya. (antarajatim)